
Pandangan Nahdlatul Ulama Tentang Irrelevansi Kategori ‘Kafir’ dalam Negara Bangsa Modern: Terobosan oleh Otoritas Tertinggi Organisasi Muslim Terbesar di Indonesia
Upaya Historis “Mengubah Pola Pikir Umum Umat Islam,” demi Perdamaian Dunia dan untuk Mencapai Kehidupan Komunal Yang Harmonis bagi Seluruh Umat Manusia

Presiden Joko Widodo dari Indonesia menyampaikan pidato pembukaan pada Konferensi Nasional Cendekiawan Agama NU 2019 (“2019 Munas”) di hadapan para teolog terkemuka dari Indonesia dan Timur Tengah
Banjar, Jawa Barat, dan Jakarta, Indonesia. Organisasi Muslim terbesar di dunia – Nahdlatul Ulama – mencetuskan gagasan yang berbeda dengan pandangan Islam konservatif, yakni menghapus kategori legal “kafir” untuk orang yang tidak menganut ajaran Islam (non-Muslim), sebuah kategori yang telah lama menimbulkan ketegangan dalam hubungan antar agama di Indonesia.
Berdasarkan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019 yang diikuti oleh sekira 20,000 alim-ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan dokumen berisi rekomendasi yang mendukung konsep negara-bangsa, menolak kekhalifahan, dan mengakui bahwa semua warga negara, terlepas dari suku, agama atau keyakinannya, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Dokumen itu menyebutkan bahwa negara-bangsa adalah sah secara teologis dan merekomendasikan untuk tidak menggunakan kategori legal “kafir” di dalam konteks negara-bangsa, tetapi menggunakan istilah “warga negara”; bahwa setiap Muslim harus tunduk pada hukum negara modern di mana mereka tinggal; dan apabila terjadi konflik antara Muslim dan non-Muslim di manapun di dunia ini, maka umat Muslim memiliki kewajiban agama untuk mendorong terciptanya perdamaian, bukan ikut berperang atas nama sesama umat beriman.
Dalam Munas 2019 tersebut, para ulama dan santri berpartisipasi aktif, atau menjadi saksi langsung, dalam penyusunan fikih baru yang diadopsi melalui proses ijtihad kolektif yang menggunakan penalaran independen untuk merumuskan hukum Islam. Proses ini, yang dikenal sebagai al-istinbath al-jama’iy, diotorisasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Kongres Nasional sepanjang 15 tahun masa kepemimpinan PBNU oleh Ketua Umum Kyai Haji Abdurrahman Wahid (1984-1999).
Mengingat Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia, dan Nahdlatul Ulama memiliki pengaruh signifikan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, maka rekontekstualisasi teks-teks Islam ini kemungkinan akan bergaung ke seluruh dunia Muslim yang tengah mengalami kebangkitan agama berhaluan ultra-konservatif. Rekontekstualisasi ini adalah langkah terkini dalam proses institusional dan sistematis jangka panjang, di mana para alim-ulama di dalam organisasi Nadhlatul Ulama terus berupaya menghadapi dan mengkaji ulang prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang, yang seringkali digunakan untuk menjustifikasi supremasi agama, kebencian dan kekerasan. Implikasi historis dari keputusan ini secara sekilas dapat dilihat dari fakta bahwa, dengan tidak adanya kategori kafir, maka tidak ada basis teologis bagi umat Muslim untuk memusuhi atau melakukan tindakan kekerasan (misal terorisme atas nama jihad) terhadap orang-orang yang dipandang sebagai non-Muslim.
Seperti yang bisa diduga, terobosan keputusan ini menimbulkan tanggapan negatif dari kelompok Muslim ekstrem, yang secara keliru menuduh Nahdlatul Ulama berupaya “menghapus” ayat-ayat tertentu di dalam al-Qur’an. Dalam kenyataannya, para teolog di kalangan NU berusaha merekontekstualisasikan (yakni melakukan pembaharuan pemahaman) atas prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang telah usang, dan berupaya membawa pemahaman tentang ajaran Islam agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, dengan menggunakan prinsip-prinsip usul al-fiqh yang sama yang dipakai untuk menyusun hukum Islam di Abad Pertengahan.

“Berhenti memanggil orang lain kafir. Fakta bahwa seseorang bukan Muslim tidak menjadikan mereka kafir. ”
Meme dibuat dan didistribusikan secara luas oleh pengikut NU setelah Muna 2019
Selain keputusan bersejarah ini, Munas 2019 tersebut secara resmi mengadopsi sejumlah pernyataan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Gerakan Pemuda Ansor, sebuah badan lembaga kepemudaan NU yang beranggotakan sekira 5 juta pemuda NU yang berafiliasi dengan Bayt al-Rahmah. Pernyataan publik ini memuat pula First Global Unity Forum Declaration, 2016; Deklarasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Islam Humanitarian, 2017; dan Manifesto Nusantara, 2018. Munas 2019 tersebut juga mendukung dan mengadopsi Document on Human Fraternity, yang ditandatangani oleh Paus Francis dan Syeh Ahmed al-Tayyeb dari al-Azhar di Abu Dhabi pada 4 Februari 2019, beberapa minggu sebelum dilaksanakannya Munas NU di Jawa Barat tersebut.
Pasca Munas NU 2019, anggota-anggota komite khusus yang disupervisi oleh Sekretaris Umum Dewan Syuro NU, K.H. Yahya Cholil Staquf, mengumpulkan dokumen-dokumen ini dan pernyataan NU lain yang terkait, yang diadopsi antara tahun 1984 sampai 2016. PBNU mempublikasikan kumpulan dokumen ini – dalam bahasa Indonesia dan Arab – pada September 2019 dengan judul Hasil-Hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nadhlatul Ulama 2019.
Di bawah ini adalah laporan rinci dari Munas 2019 dan perkembangan yang terkait di Timur Tengah dalam mengkaji dasar-dasar teologis dari kekerasan atas nama jihad.

Temuan-temuan Konferensi Nasional Cendekiawan Agama Nahdlatul Ulama yang diadakan di Jawa Barat, Indonesia, 27 Februari – 1 Maret 2019, termasuk teks-teks dasar gerakan Islam Kemanusiaan yang diadopsi sebagai pernyataan resmi kebijakan Nahdlatul Ulama
LEMBAGA-LEMBAGA SUNNI UTAMA MEMIMPIN UPAYA REFORMASI
Perkembangan di Timur Tengah dan Indonesia mempercepat Upaya Untuk Mereformasi Ortodoksi Islam
Respon terhadap Seruan Sisi untuk “Revolusi Keagamaan”: Sinergi Yang Kompleks Antara Pemerintah, Lembaga Sunni Utama dan Vatikan Dalam Melahirkan Terobosan Tak Terduga
Pada Februari 2019 muncul beberapa perkembangan penting di bidang hukum Islam (fikih) yang kontroversial dan berpotensi mengguncang status quo di dalam wacana Islam arus utama. Perkembangan ini juga berpotensi mengubah “pola-pikir Muslim” yang didasarkan pada pandangan status quo tersebut, yang cenderung memandang non-Muslim dengan kecurigaan dan permusuhan. Aktor-aktor negara dan non-negara di dunia Muslim menggunakan beberapa prinsip ortodoksi Islam yang usang dan problematik dalam rangka mengejar kepentingan ekonomi, militer dan/atau politik mereka. Sementara itu, elit politik dan intelektual Barat sering mengabaikan eksistensi prinsip-prinsip tersebut atau menyangkal kaitannya dengan terorisme Islam. Peristiwa dramatis yang terjadi pada bulan Februari ini mengilustrasikan munculnya sinergi yang makin kuat – walaupun belum banyak diakui – antara organisasi-organisasi Muslim utama, pemerintah dan masyarakat sipil di Indonesia, sebagai negara demokrasi Muslim terbesar di dunia, dan di negara Mesir, negara yang sejak lama menjadi pusat pembelajaran dan kebudayaan Islam dan dan berpenduduk paling padat di jantung dunia Arab.

Paus Francis berjabat tangan dengan Syekh Ahmed al-Tayyeb di Abu Dhabi
Pada 4 Februari 2019, Paus Fransiskus dan Imam Besar al-Azhar Syaikh Ahmed al-Tayyeb menandatangani deklarasi persaudaraan, yakni Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Berdampingan (A Document on Human Fraternity for World Peace and Living Together), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Kerangka konseptual dan teologis dari Dokumen Persaudaraan ini merefleksikan terobosan ijtihad oleh (alm.) Kyai Haji Ahmad Shiddiq, yang pernah menjabat sebagai Rais Aam Nahdlatul Ulama. Kyai Shiddiq pertama kali mengemukakan konsep persaudaraan (ukhuwah) manusia universal – sebagai basis syariah untuk kesetaraan legal antara Muslim dengan non-Muslim – pada Muktamar Nasional NU ke-27 di Situbondo, Jawa Timur, pada tahun 1984. Adopsi ijithad Kyai Shiddiq oleh Imam Besar al-Azhar ini berpeluang besar mempercepat reformasi prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang usang dan problematik di seluruh dunia.
Dari tanggal 27 Februari – 1 Maret 2019, Nahdlatul Ulama menyelenggarakan Musyawarah Nasional Alim Ulama di Banjar, Jawa Barat. Dalam pidato pembukaannya, ketua umum PBNU Kyai Haji Said Aqil Siradj memuji Paus Fransiskus dan Syeh al-Tayyeb karena mengadopsi Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan, yang secara tersirat mengakui dan mengambil upaya dari Kyai Shiddiq dan Kyai Abdurrahman Wahid pada era 1980-an untuk memperbaharui wacana Islam dan menegaskan pesan utama dalam praktik dan ajaran Islam, yakni rahmah (cinta dan kasih-sayang universal).

Kyai Haji Ahmad Shiddiq (kanan) dengan KH. Abdurrahman Wahid (kiri)
Dalam sidang-sidang pembahasan di Munas 2019 tersebut, para ulama NU mengeluarkan dua dokumen baru yang secara signifikan mengelaborasi pokok persoalan ini, yaitu: Rekonstektualisasi Fikih dan Transformasi “Pola Pikir Muslim” Untuk Perdamaian Dunia dan Menciptakan Kehidupan yang Rukun Untuk Semua Umat Manusia; dan Hasil-hasil Bahtsul Masa’il Maudluiyah Mengenai Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara dan Perdamaian.
Munas 2019 juga secara formal mengakui dan mengadopsi Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan dan tiga deklarasi lain yang dihasilkan oleh Gerakan Pemuda Ansor dan Bayt ar-Rahmah. Dokumen Ansor/Bayt ar-Rahmah ini secara tegas mengidentifikasi dan memberikan strategi yang rinci untuk mereformasi prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang – tema yang menurut kyai-kyai NU tidak disebutkan dalam Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan.
Melalui langkah—langkah ini, para ulama NU dalam Munas 2019 menghasilkan serangkaian argumen teologis yang mendukung – sekaligus memberikan road map – aspirasi yang diekspresikan dalam Dokumen Persaudaraan Kemansiaan, antara lain: menolak penggunaan sebutan kafir untuk mendeskripsikan sesama warga negara; mengakui legitimasi negara-bangsa dan hukum yang dibuat melalui proses politik modern; mengajak umat Muslim untuk memperjuangan perdamaian sebagai salah satu kewajiban agama; dan memberikan kerangka yang rinci untuk menyelaraskan ortodoksi Islam dengan norma-norma abad 21.

Para pemimpin Nahdlatul Ulama naik ke panggung bersama Presiden Jokowi dan ulama dari Timur Tengah, selama upacara pembukaan Konferensi Nasional Para Cendekiawan Agama 2019. Pemutaran film di atas mereka merujuk pada pendirian NU pada tahun 1926, sebagai tanggapan atas penaklukan Wahhabi atas Mekah dan Madinah (Hijaz).
Penyusunan Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan oleh intelektual Mesir, dan pengadopsiannya oleh al-Azhar serta afirmasi dan elaborasinya oleh Nahdlatul Ulama, semuanya itu merepresentasikan kolaborasi baru antara pusat-pusat teologi, kultural dan demografis di dunia Muslim untuk memicu “revolusi keagamaan” sebagaimana diserukan oleh Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi pada tahun 2015. Semua ini telah dirancang – dan diimplementasikan secara progresif – oleh Nahdlatul Ulama sejak 1984 hingga sekarang.

Pendiri NU Hadratus Shaykh Hashim Visitor; KH. Abdul Wahab Chasbullah dan KH. Bisri Syansuri (berlawanan arah jarum jam dari kiri atas) dan kepemimpinannya saat ini: KH. Miftachul Akhyar; KH. Kata Aqil Siradj; KH. Yahya Cholil Staquf; dan H. Helmy Faisal
Laporan Munas Alim Ulama 2019, Rekomendasi dan Hasil-hasilnya, dan Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan.
Banjar, Jawa Barat: 27 Februari sampai 1 Maret 2019. Lebih dari 20,000 ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan santri-santrinya – dari 34 provinsi di Indonesia – berkumpul di Pondok Pesantren Miftahul Huda al-Azhar di desa Citangkolo, untuk menghadiri Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2019. Acara ini diselenggarakan setiap 18-20 bulan sekali – di antara masa antar Muktamar Nasional – untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan hukum Islam (fikih) dan isu-isu yang sedang menjadi perhatian umat Muslim.

KH. Munawir Abdurrohim, kepala Pondok Pesantren Miftahul Huda al-Azhar, menyambut Presiden Joko Widodo ke Munas 2019, didampingi oleh Ketua NU KH. Said Aqil Siradj (kiri tengah) dan Sekretaris Jenderal KH. Yahya Cholil Staquf (kanan tengah)
Presiden RI Joko Widodo secara resmi membuka Munas ini, sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pidato penutupan. Hadir pula tokoh-tokoh nasional dan internasional, antara lain Wakil Ketua MPR RI, H. Muhaimin Islandar, yang juga ketua umum partai politik Islam di Indonesia, PKB; diplomat asing; Syeh Mustafa Zahran dari Universitas al-Azhar, Mesir; dan Syeh Taufiq Ramadan al-Bouthi, Ketua Asosiasi Ulama Syria – putra dari ulama masyhur di Syria, Syeh Muhammad Said Ramadan al-Bouthi yang meninggal karena dibunuh melalui serangan bom saat mengajar di Damaskus pada tahun 2013.
Dalam salah satu bagian akhir pidato pembukaannya, Ketua Umum PBNU Kyai Haji Aqil Siradj mengatakan,
“Sebagai bagian akhir sambutan, perlu saya tegaskan bahwa Nahdlatul Ulama mendukung komitmen Vatikan dan al-Azhar yang dituangkan dalam ‘Document on Human Fraternity’ atau Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar al-Azhar Syeh Ahmed al-Tayyeb pada tanggal 4 Februari 2019. Mengapa NU mendukung dokumen ini? Dukungan kami didasarkan pada konsepsi persaudaraan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama, berupa persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah islamiyah), persaudaraan sebangsa dan setanah air (ukhuwah wathaniyah), dan persaudaraan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah)” –sebagaimana telah dideklarasikan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1984, di mana Gus Dur (K.H. Abdurrahman Wahid) terpilih menjadi Ketua Umumnya.

KH. Abdurrahman Wahid (kiri) dan KH. Achmad Shiddiq (tengah) mengambil alih kepemimpinan Nahdlatul Ulama pada tahun 1984, dan bekerja sama dengan pemerintah Presiden Suharto (kanan) untuk mengamankan legitimasi teologis Indonesia sebagai negara bangsa yang pluralistik dan multi agama, berdasarkan Konstitusi 1945. Kakek Abdurrahman Wahid memimpin NU pada saat perjuangan kemerdekaan Indonesia dari Belanda, dan ayahnya membantu merancang Konstitusi.
“Dalam pandangan Nahdlatul Ulama, Dokumen on Human Fraternity merupakan bagian dari konsepsi persaudaraan yang telah diperjuangkan dan diimplementasikan Nahdlatul Ulama sekurang-kurangnya terhitung sejak 35 tahun yang lalu. Konsep persaudaraan tersebut dapat memberi inspirasi bagi upaya NU untuk 1) menghentikan permusuhan Muslim dan non-Muslim yang secara historis ada di dunia; 2) menerima eksistensi negara-bangsa sebagai sah secara teologis dan menolak [semua upaya untuk mendirikan] kekhalifahan; 3) menerima konstitusi negara dan tidak mempertentangkannya dengan syariah; 4) menyelesaikan konflik [antara Muslim dengan non-Muslim] dan mewujudkan perdamaian dunia. Unsur-unsur dasar pandangan Nahdlatul Ulama ini sesuai dengan Dokumen yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Syeh al-Azhar. Saya tidak tahu apakah mereka mencontoh kita, ataukah meminjam pemikirna kita; saya hanya tahu bahwa kitalah yang pertama kali [mengartikulasikan ide-ide ini dan menjalankannya secara konsisten] sepanjang 35 tahun terakhir, sejak Muktamar NU di Situbondo [Jawa Timur] tahun 1984.”
Media cetak dan media penyiaran di Indonesia menurunkan liputan massif dan simpatik terhadap pidato Kyai Aqil Siradj, termasuk koran terkemuka nasional, Kompas, yang pada halaman depannya didominasi oleh foto-foto acara pembukaan Munas dan judul berita “Nahdlatul Ulama: Pertahankan Trilogi Persaudaraan.” Judul ini merujuk pada Muktamar Nasional NU 1984, di mana konsep persaudaraan nasional dan universal (yakni kesetaraan dan persaudaraan penuh antara Muslim dengan non-Muslim) – yang sebelumnya tidak ada dalam diskursus hukum Islam – pertama kali dikemukakan oleh Kyai Haji Achmad Shiddiq, yang saat itu terpilih menjadi Rais Aam Nahdlatul Ulama.

Dalam sambutan pembukaannya, yang disampaikan dalam Bahasa Arab, Kyai Haji Miftachul Akhyar, yang sekarang menjabat sebagai rais aam, mengajak untuk melakukan rekontekstualisasi ajaran Islam agar sejalan dengan realitas peradaban abad 21.

Tema Munas 2019 adalah “Memperkuat Persaudaraan Nasional Demi Kedaulatan Rakyat”
Nahdlatul Ulama Mengadopsi dan Mengimpolementasikan Strategi Untuk Mereformasi Prinsip Ortodoksi Islam yang Problematik dan Usang
Sesi-sesi pembahasan dalam Munas NU 2019 dilakukan oleh ulama. Isu-isu yang dibahas dibagi ke dalam tiga komisi di dalam Bahtsul Masa’il. Anggota-anggota komisi tersebut adalah ulama yang pemahaman dan penguasaan ilmu fikihnya telah menyebabkan mereka memenuhi syarat untuk mengambil keputusan pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam.
Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Waqi’iyyah membahas isu-isu yang berhubungan dengan krisis ekologi yang dipicu oleh pembuangan sampah plastik secara tak bertanggung jawab di sungai-sungai di Indonesia. Ini adalah faktor utama yang menyebabkan pencemaran laut; dampak lingkungan dari industri air kemasan, dan khususnya mengeringnya sumur-sumur dan mata air di sekitar industri; problem yang berkaitan dengan jasa pengiriman; dan bisnis skema piramida (multi level marketing).
Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Qanuniyah membahas isu yang berkaitan dengan RUU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Komisi yang paling banyak menarik perhatian adalah Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah, yang membahas isu-isu yang berkaitan dengan prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang, yang masih membentuk “pola pikir Muslim” pada umumnya, dan menyebabkan ketidakstabilan dan kekerasan yang menodai banyak dunia Islam, serta mengancam peradaban secara keseluruhan. Di antara isu-isu yang dibahas oleh komisi ini adalah:
- Bentuk-bentuk pemerintahan yang diperbolehkan oleh syariah
- Hak, kewajiban dan status non-Muslim dalam masyarakat dan norma-norma yang berhubungan dengan interaksi antara Muslim dengan non-Muslim.
- Relasi antara hukum Islam dan hukum negara yang dibuat melalui proses politik modern; dan
- Bagaimana Muslim di seluruh dunia harus merespon konflik-konflik yang melibatkan berbagai macam kelompok Muslim (misal di Filipina, Thailand, Myanmar, Kashmir, Afghanistan, Irak, Syria, Palestina, Yaman, Mesir, Libya, Nigeria, dan lain-lain).
Sidang di komisi Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah dipimpin oleh Kyai Haji Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) dan Kyai Haji Abdul Moqsith Ghazali. Gus Ghofur yang menyandang gelar BA, MA dan PhD dari Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, adalah Sekretaris Syuriyah dan Ketua divisi Bahtsul Masa’il di Pengurus Besar NU. Dia adalah putra dari ulama dan faqih karismatik, Kyai Haji Maimoen Zubair (1928-2019), yang memiliki pengikut lebih dari sepuluh juta santri. Kyai Maimoen Zubair adalah kerabat dan sahabat karib dari mantan Rais Aam NU, dan sekarang menjabat ketua Bayt ar-Rahmah, Kyai Haji A. Mustofa Bisri. Sedangkan Abdul Moqsith Ghazali adalah Wakil Ketua Bahtsul Masa’il dan anggota Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada dasarnya semua pemimpin senior didalam Syuriyah NU dan Pengurus Tanfidziyah (Dewan Eksekutif) menghadiri komisi Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah, yang hasil-hasil keputusannya disepakati secara bulat oleh komisi itu sendiri, dan kemudian disepakati dalam sidang pleno Munas 2019, yang dihadiri oleh ribuan ulama NU dari seluruh Indonesia. Hasil-hasil sidang itu adalah:
- Analisa naratif sepanjang 8 halaman atas isu-isu penting yang dibahas oleh komisi Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah, dengan judul Rekonstektualisasi Fikih dan Transformasi “Pola Pikir Muslim” Untuk Perdamaian Dunia dan Menciptakan Kehidupan yang Rukun Untuk Semua Umat Manusia;
- Keputusan fikih, sebanyak 9 halaman, berjudul Hasil-hasil Bahtsul Masa’i; Maudluiyyah Tentang Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara dan Perdamaian;
- Dua keputusan fikih penting yang dikeluarkan oleh dua Rais Aam – K.H. Achmad Siddiq dan K.H. Ma’ruf Amin – yang secara tegas mengakui keabsahan teologis dari Negara Republik Indonesia sebagai negara-bangsa yang pluralistik dan multi-agama. Keputusan itu diberi judul Rangkuman Pokok-pokok Pemikiran yang Disampaikan oleh Kyai Haji Achmad Shiddiq kepada Komisi I (yang membahas persoalan-persoalan hukum Islam) dalam Muktamar Nasional NU ke-27 pada 11 Desember 1984 (6 halaman) dan Keputusan Muktamar NU ke-29 (20 halaman);
- Risalah sepanjang 12 halaman yang disusun oleh mantan Ketua NU (alm.) K.H. Sahal Mahfud – Solusi Problematika Aktual dalam Hukum Islam (2010) – yang menegaskan peran dan fungsi dari bahtsul masa’il sebagai forum untuk melaksanakan ijtihad kolektif untuk membawa hukum Islam sesuai dengan norma abad 21; dan
- Adopsi beberapa deklarasi internasional, di mana konten Bahtsul Masa’il Maudluiyyah dan Munas 2019 diakui sebagai bagian integral dari hasil-hasilnya. Dokumen ini terdiri dari lima bagian selain yang telah disebutkan di atas, yakni: International Summit of Moderate Islamic Leaders (ISOMIL) Nahdlatul Ulama Declaration, 2016; First Global Unity Forum Declaration, 2016; Deklarasi Gerakan Pemuda Ansor Tentang Islam Untuk Kemanusiaan, 2017; Manifesto Nusantara, 2018; dan Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan, 2019, yang ditandatangani oleh Paus Fransiskus dan Syeh al-Tayyeb dari al-Azhar.
Melalui langkah-langkah ini komisi Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah dan Munas Alim Ulama 2019 secara resmi memasukkan dan mengadopsi, ke dalam hasil-hasil keputusannya, analisis dari Deklarasi GP Ansor tentang Islam untuk Kemanusiaan yang menyebutkan ancaman yang disebabkan oleh “prinsip hukum Islam klasik yang usang, yang didasarkan pada konflik terus-menerus dengan orang-orang yang tidak menganut Islam atau tidak tunduk pada Islam’; penggunaan prinsip-prinsip ini oleh aktor negara dan non-negara di seluruh dunia Islam; dan road map terperinci untuk rekontekstualisasi (yakni reformasi) prinsip-prinsip tersebut.
Komisi Bahtsul Masa’il ad-Diniyyah Maudluiyyah dan Munas Alim Ulama 2019 juga mengadopsi Manifesto Nusantara, yang menetapkan kerangka pembaharuan diskursus Islam dan pengembangan fiqh al-hadarah al-‘alamiyah al-mutasahirah – yakni prinsip baru hukum Islam yang sesuai dengan kemunculan peradaban global yang saling berkelindan satu sama lain, berdasarkan kerjasama, bukan konflik.
Dokumen yang disebutkan pertama di atas – Rekontekstualisasi Fikih dan Transformasi “Pola-pikir Muslim” – mengekspresikan apresiasi NU kepada al-Azhar dan Vatikan yang telah mengeluarkan Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan. Dalam hal ini disebutkan bahwa “Nahdlatul Ulama secara khusus menegaskan arti penting sudut pandang yang [secara implisit] diekspresikan dalam Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi: yakni, pola-pikir Muslim umum saat ini mengandung pandangan tertentu yang mendorong terjadinya konflik. Pandangan ini berakar pada interpretasi spesifik atas ajaran Islam, yang harus diubah [bila kita ingin] untuk memobilisasikan dunia Muslim semaksimal mungkin dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia. Hal ini akan membutuhkan ‘rekontekstualisasi’ sejumlah pandangan fikih yang tak lagi sesuai dengan, atau mencerminkan, realitas dunia kontemporer.”
Pandangan fikih yang problematik dan usang inilah yang dibahas dalam dokumen kedua tersebut di atas, Hasil-hasil Bahtsul Masa’il al-Maudluiyyah Tentang Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara dan Perdamaian. Dalam dokumen ini, Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama dan Munas Alim Ulama NU 2019 menyatakan bahwa:
- Tidak ada sistem politik spesifik yang ditentukan oleh, atau diwahyukan kepada, Nabi Muhammad SAW, dan bahwa negara-bangsa yang pluralistik dan multi-religius, yang dicirikan oleh kesetaraan antar warga negaranya, terlepas dari keyakinan agamanya, adalah diperbolehkan menurut Islam.
- “Orang non-Muslim dalam sebuah negara-bangsa adalah berstatus sebagai warga negara (muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan sesama warga negara. Mereka tidak termasuk dalam kategori kafir yang eksis dalam fikih Islam klasik, yakni orang kafir yang tunduk pada penguasa Muslim, yang menandatangani perjanjian damai dengan Muslim); musta’man (orang kafir yang datang atau tinggal di negara Islam untuk tujuan berdagang, diplomasi, dan sebagainya, yang keselamatannya dijamin oleh penguasa Muslim); dzimmi (orang kafir yang tunduk pada kekuasaan Islam, tinggal di wilayah negara Islam, membayar pajak tahunan dan diatur oleh elemen-elemen hukum Islam yang sangat restriktif; dan harbi (orang kafir yang berperang melawan Muslim, dan boleh dibunuh jika terlihat).”
- “Hukum dan kebijakan pemerintah yang lahir dari proses politik modern adalah bagian integral dari konsensus konstitusional yang dicapai oleh warga negara suatu bangsa. Jika hukum dan kebijakan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka hukum dan kebijakan itu bersifat mengikat (mulzim syar’i) dan umat Muslim memiliki kewajiban agama untuk mematuhinya. Di sisi lain, apabila hukum dan kebijakan [tertentu] bertentangan dengan nilai-nilai Islam, umat Muslim harus mengambil tindakan konstitusional untuk meluruskannya [dengan nilai-nilai Islam]. Eksistensi hukum dan regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai justifikasi untuk melawan pemerintahan yang sah.”
- Perjuangan mewujudkan perdamaian dunia adalah bagian integral dari orientasi dan misi keagamaan Nahdlatul Ulama. Hal ini berarti bahwa di manapun dan kapan pun konflik terjadi – baik itu yang melibatkan pertikaian sesama kelompok Muslim, maupun kelompok Muslim melawan non-Muslim – Muslim punya kewajiban agama untuk mendorong resolusi konflik, menciptakan keadilan dan perdamaian, bukan berpihak dan bergabung dalam aksi kekerasan untuk membela atau mendukung salah satu kelompok yang bertikai.”
Keputusan kedua sebagaimana tersebut di atas menimbulkan pro-kontra dan debat hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Kelompok Muslim moderat dan kaum minoritas menyambut baik keputusan tersebut, yang secara teologis melarang penggunaan sebutan kafir untuk mendeskripsikan sesama warga negara di dalam negara-bangsa modern. Hal ini menimbulkan dampak besar pada hak, kewajiban dan status Muslim dan non-Muslim, dan bagi norma-norma yang mengatur interaksi sosial antara Muslim dengan non-Muslim, baik itu di dunia Islam maupun di Barat.
Dalam berita utama berjudul “Indonesia’s Largest Islamic Group Seeks End to ‘Infidel Usage,’” kantor berita Bloomberg melaporkan bahwa Nahdlatul Ulama menegaskan “non-Muslim . . . memiliki hak yang setara dalam urusan negara,” dan mereka merupakan “warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga Muslim Indonesia.” Keputusan Nahdlatul Ulama ini adalah ijtihad baru yang dimaksudkan untuk mengganti prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang yang mendasari dan sekaligus menghidupkan ekstremisme dan teror Islamis. Seperti dikatakan oleh K.H. Abdul Moqsith Ghazali kepada wartawan dalam Munas 2019: “Penggunaan istilah kafir untuk menyebut non-Muslim mengandung elemen kunci [fikih] yang dipakai untuk menjustifikasi kekerasan secara teologis.”

Meme Internet dibuat oleh supremasi Islam, yang membagi umat manusia menjadi dua kategori: Muslim, yang harus dicintai oleh rekan seagama mereka; dan orang-orang kafir, yang harus diserang karena kurangnya kepercayaan mereka
Tidak mengherankan bila kelompok Muslim ekstrem dan yang sehaluan dengan mereka segera melihat implikasi teologis dan politik strategis dari keputusan ini. Mereka mengkritik para pemimpin di PBNU yang menghapuskan pandangan fikih usang yang selama ini digunakan oleh sebagian kelompok Muslim ekstrem untuk mendiskriminasi dan menyerang non-Muslim di seluruh dunia. Namun keputusan Nahdlatul Ulama tersebut popular di kalangan mayoritas Muslim yang secara historis menahan diri dari penggunaan istilah kafir karena adanya kekuatan sosio-kultural – termasuk tradisi Islam Nusantara dan Bhinneka Tunggal Ika – yang menanamkan rasa hormat kepada sesama manusia serta memahami dan mempraktikkan Islam sebagai rahmah (kasih sayang universal).

Meme internet yang mendesak umat Islam untuk tidak mengutuk, atau bahkan menggambarkan, non-Muslim sebagai “kafir”
Penggunaan istilah kafir berperan penting dalam pemilihan presiden Indonesia 2014 – ketika aktivis Persaudaraan Muslim menggunakan istilah itu untuk memfitnah Joko Widodo, yang akhirnya justru menang. Penggunaan sebutan kafir ini juga membantu mempercepat penurunan, dan pemenjaraan, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaha Purnama (‘Ahok’), seorang keturunan China yang beragama Kristen.
Hasil-hasil Bahtsul Masa’il Maudluiyyah Tentang Negara, Kewarganengaraan, Hukum Negara dan Perdamaian di Munas 2019 yang bersejarah ini – dan keputusan Munas 2017 yang menyatakan Muslim diperbolehkan memilih pemimpin politik non-Muslim – dapat dipandang sebagai formalisasi dan penegasan publik dari nilai-nilai Islam Nusantara dalam merespon ideologi ekstremis, yang oleh warga Indonesia dipandang datang dari Timur Tengah.
Dinamika Keagamaan dan Politik yang Kompleks di Mesir, Negara Yang Ingin Memimpin Dunia Muslim

Paus Francis dengan Presiden al-Sisi selama kunjungan 2016 ke Kairo (di atas) dan menandatangani Dokumen Persaudaraan Manusia dengan Grand Shaykh Ahmed al-Tayyeb di Abu Dhabi pada tahun 2019 (bawah)

Sejak munculnya Islamisme sebagai gerakan sosial-politik modern di sepanjang abad 20, para ulama, aktivis dan jihadis di Mesir (terutama dari kalangan Ikhwanul Muslimin) telah menyediakan kepemimpinan intelektual dan praktis yang bertanggung jawab atas penyebaran ultrakonservarisme Sunni ke seluruh dunia, dengan dibiayai oleh petrodollar (terutama dari kelompok Wahabi). Dengan penandatanganan Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan oleh Paus Fransiskus dan Syeh al-Tayyeb di Abu Dhabi, muncul harapan bahwa Mesir dapat memberikan kontribusi signifikan untuk mengatasi krisis global yang sebagian besar dipicu oleh warga global itu sendiri.
Awal-mula Dokumen tersebut dapat dirunut hingga ke seruan Presuden Abdul Fattah al-Sisi untuk mengambil langkah “revolusi religius,” yang dia sampaikan dalam pidato di hadapan ulama al-Azhar pada tahun 2015. Sembari menyebutkan prinsip-prinsip yang problematik di dalam ortodoksi Islam, Presiden al-Sisi menyatakan:
“Kita harus mengambil jeda untuk mengkaji situasi kita saat ini. Adalah membingungkan bahwa konsep agama yang kita sucikan ini menyebabkan seluruh negara [Islam] menjadi sumber kecemasan, bahaya, pembantaian dan kehancuran bagi seluruh dunia. Sulit dibayangkan bahwa konsep-konsep agama ini – bukan agama itu sendiri – yakni konsep dan teks, telah disakralkan selama ratusan tahun, sehingga sulit bagi kita untuk menghindarinya. Ide-ide tersebut mempromosikan permusuhan kepada seluruh dunia, seluruh dunia! Maksud saya, apakah 1.6 milyar [Muslim] akan membantai seluruh populasi non-Muslim di dunua agar mereka [umat Muslim] dapat hidup? Mustahil!
“Saya katakan di sini, di Al-Azhar, di depan para tokoh dan ulama, sebab demi Allah aku akan menjadi saksi atas kalian di hari pembalasan di hadapan Allah Yang Maha Tinggi atas apa yang saya katakan sekarang. Ketika kalian berada di dalam [cara berpikir usang tentang kafir], adalah mustahil bagi kalian untuk merasakan [betapa problematiknya isu ini]. Kalian harus meninggalkan [cara berpikir] ini, memandangnya [dari jauh] dan mengadopsi pemikiuran baru yang benar-benar mencerahkan. Kita perlu mengatasi [konsep religius yang problematik] ini dengan tegas, dan, saya ulangi, kita perlu revolusi religius. Imam Besar al-Azhar, anda bertanggung jawab di hadapan Tuhan. Seluruh dunia menunggu untuk mendengarkan pandangan anda dan para ulama al-Azhar, sebab negara [Islam] ini sedang mengalami perpecahan.”
Pasca pidato Presiden al-Sisi, para pakar kebijakan melihat kurangnya langkah yang jelas dari al-Azhar untuk memulai proses reformasi. Sebagian pengamat mengaitkan penyebabnya dengan keberadaan sejumlah Islamis dalam jumlah yang cukup signifikan – termasuk anggota Ikhwanul Muslimin, Wahabi dan kelompok ekstremis Sunni lainnya – di dalam pusat pembelajaran Islam yang terhormat ini. Sebagian pengamat menyebut sifat konservatif dari institusi itu sendiri sebagai penyebabnya. Apapun itu, membisunya al-Azhar mengenai topik-topik pembaharuan religius ini menimbulkan konsensus di lingkaran ahli bahwa tidak akan ada langkah nyata yang muncul dari pidato al-Sisi.
Pada November 2018, muncul laporan yang menyatakan bahwa sikap diam Al-Azhar menimbulkan ketegangan dalam hubungan antara Presiden Mesir dengan Imam Besar al-Azhar Syeh al-Tayyeb. Jadi, Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan merupakan perkembangan tak terduga yang menunjukkan adanya manuver dan negosiasi yang rumit antara negara dan institusi religius di Timur Tengah. Tampak bahwa draft Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan ini tidak disusun oleh ulama dari al-Azhar, namun oleh komite intelektual Mesir yang diundang untuk merespon seruan reformasi keagamaan dari al-Sisi. Komite ini diketuai oleh seorang hakim, Mohamed Abdel Salam, yang pada September 2013 – tak lama setelah penggulingan Presiden Mohammed Morsi dari kelompok Ikhwanul Muslimin – diangkat sebagai penasihat Imam Besar al-Azhar oleh presiden Interim Mesir, Adly Mansour, yang mana dia sendiri diangkat oleh Abdel Fattah al-Sisi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sebagaimana dinyatakan dalam dokumen Munas 2019, Rekontekstualisasi Fikih dan Transformasi ‘Pola Pikir Muslim’:
“Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan yang ditandatangani di Abu Dhabi adalah tonggak bersejarah dalam upaya menjaga dunia dan kemanusiaan dari ancaman konflik antar-agama universal. Pandangan yang dikemukakan dalam Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan – yang berkaitan dengan penghapusan permusuhan antar agama; hak penuh warga negara dan persamaan di hadapan hukum, terlepas dari agama dan identitas “primoridal” lainnya; dan visi tentang upaya bersama [Muslim dan non-Muslim] untuk memperjuangkan perdamaian, menegakkan keadilan dan membela yang lemah – adalah wawasan yang mendalam, yang harus menjadi pedoman dasar dan cara hidup komunitas keagamaan di seluruh dunia.
“Tantangan besar selanjutnya adalah bagaimana melakukan upaya yang diperlukan untuk mengubah pola-pikir aktual dari umat beragama [entah itu Muslim atau bukan] yang pandangannya masih diwarnai oleh pandangan-pandangan yang problematik. Langkah-langkah konkret untuk mengubah kenyataan sosio-kultural dan religius ini [di mana banyak penganut agama memandang penganut lain dengan rasa permusuhan] membutuhkan konsolidasi global [dari individu, lembaga dan pemerintah yang berpandangan sama] dengan mengajak orang-orang baik dari semua keyakinan dan bangsa untuk bergabung dalam usaha ini – sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan. Dalam hal ini juga diperlukan strategi yang efektif dan reliabel.”
Deklarasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Islam untuk Kemanusiaan menawarkan lima langkah strategi mencapai tujuan ini. Salah satunya adalah mengidentifikasi dan membatasi ancaman. Dalam hal ini kita harus mengakui keberadaan, dan sekaligus membahas – meminjam pernyataan al-Sisi dalam pidatonya pada 2015 –“konsep-konsep dan teks keagamaan yang telah disakralkan selama ratusan tahun” yang menyebabkan “seluruh bangsa [Islam] menjadi sumber kecemasan, bahaya, pembantaian dan kehancuran seluruh dunia.” Tidak mengejutkan bahwa, mengingat karakter lintas-iman dari Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan dan sifat dinamika yang kompleks dalam politik dan kegamaan di baliknya, maka Dokumen tersebut tidak secara eksplisit mengidentifikasi, atau menyebutkan secara langsung, prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang yang dipakai untuk menjustifikasi supremasi Islamis, kebencian dan kekerasan.
Perbedaan besar antara perjalanan sejarah Islam dan sosio-kultural di Timur Tengah dengan di Indonesia mungkin menjelaskan mengapa sayap spiritual Nahdlatul Ulama – yang didukung oleh 5 juta anggota Gerakan Pemuda Ansor, dan milisinya – mengawali inisiatif yang secara tegas mengakui eksistensi, dan sekaligus berupaya mengatasi, prinsip-prinsip yang problematik ini.

Spanduk Nahdlatul Ulama, dihiasi dengan bendera Indonesia dan dijaga oleh Banser, milisi beranggotakan 5 juta anggota organisasi. Terinspirasi oleh contoh pendiri NU Syaikh Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Chasbullah dan KH. Bisri Syansuri, kepemimpinan NU saat ini secara sistematis dan institusional mengejar rekontekstualisasi (mis., Reformasi) hukum Islam untuk pertama kalinya sejak Abad Pertengahan.

Al-Ahram (Piramida)
Salah satu koran tertua di dunia Arab (sejak 1875)
““Walaupun ada jarak ribuan kilometer antara Indonesia dengan Mesir, keduanya punya sejarah panjang dalam menghadapi persoalan-persoalan bersama, sesuatu hal yang akan menjadi fokus utama untuk pengembangan relasi antar kedua negara di bidang yang beragam dalam fase sejarah dunia berikutnya. . .
“NU berusaha mempertahankan wajah toleran Islam di Indonesia. Kebanyakan warga Indonesia memandang “wajah Islam yang ramah” ini sebagai bagian integral dari karakter bangsa dan warisan berharga dari generasi sebelumnya. Oleh karenanya, mereka tidak akan membiarkan nilai-nilai penting yang mendasari karakter kebangsaan ini dihancurkan oleh ekstremisme Islamis . . . Nahdlatul Ulama konsisten merawat nilai-nilai Islam Nusantara selama lebih dari satu abad, dan kini berusaha mengekspor pengalaman dan kebijaksanaan kolektifnya ke seluruh dunia demi kemaslahatan umat manusia.”
~ Muhammad Abul Fadl, Wakil Editor, Al-Ahram
Negara dan Agama di Dunia Islam
Proses-proses yang pada akhirnya menyebabkan pemisahan antara negara dan agama di Barat adalah proses yang kompleks, menyengsarakan dan sering berdarah-darah. Selama beberapa abad, berbagai macam kekuatan sosio-kultural, ideologis, filosofis, militer, politik dan agama melakukan manuver dalam persaingan yang brutal untuk memperebutkan kekuasaan di Eropa. Perebutan itu kerap diiringi dengan persekusi terhadap pihak-pihak yang berbeda pendapat dan/atau “identitas.” Gereja Katolik Roma, misalnya, secara teologis belum menerima pemisahan negara dan agama hingga terbitnya deklarasi kebebasan agama Konsili Vatikan Kedua, Dignitatis humanae, pada tahun 1965.
Menurut pendapat ulama di Nahdlatul Ulama – yang leluhurnya selalu bergulat dengan isu ini sejak munculnya Islam politik di Pulau Jawa pada abad 15 – adalah mustahil membayangkan bahwa ancaman dari prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang itu akan hilang secara ajaib sebagai hasil dari wacana-wacana teologis abstrak yang terpisah dari pelaksanaan kekuasaan politik. Sebagaimana dinyatakan dalam Manifesto Nusantara:
“Menjaga warisan peradaban khas Indonesia – yang melahirkan NKRI sebagai negara-bangsa yang pluralistik dan multi-religius – membutuhkan implementasi strategi global untuk mengembangkan ortodoksi Islam baru yang merefleksikan situasi aktual dunia modern di mana Muslim harus hidup dan menjalankan keyakinannya.
“Upaya global ini, yang telah dilakukan oleh elemen-elemen utama Nahdlatul Ulama – termasuk organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang beranggotakan 5 juta anak muda – bukan hanya upaya yang harus dilakukan untuk mengalahkan subversi Islamis di Indonesia. Upaya ini juga penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan menjaga hampir semua negara di dunia, yang hukum-hukumnya disusun dari proses politik modern dan yang warga dan pemerintahannya tidak ingin tunduk pada kekhalifahah Islam universal atau tengah mengalami kelelahan karena perjuangan untuk mencegah pembentukannya.
“Oleh karena itu, rekontekstualisasi dan reformasi ortodoksi Islam adalah penting bagi kesejahteraan Muslim dan non-Muslim, sebab ia adalah prasyarat yang harus ada untuk setiap solusi yang rasional dan manusiawi bagi krisis multidimensional yang melanda dunia Muslim sepanjang lebih dari satu abad terakhir, yang belum menunjukkan tanda-tanda reda Walaupun semakin banyak korban jiwa dan penderitaan manusia, namun krisis justru semakin menyebar dan mengancam kemanusiaan secara keseluruhan” (Nusantara Manifesto, Poin 38-40).
Agar Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan diadopsi secara luas di seluruh dunia Islam, dan menjadi basis untuk kebijakan yang dapat dijalankan – yakni melembagakan seruan kebebasan agama dan kesetaraan hak untuk Muslim dan non-Muslim – maka kebijakan itu harus dipandang secara luas oleh Muslim sebagai kebijakan yang konsisten dengan, dan didukung oleh, ajaran ortodoksi Islam. Jadi implementasi Dokumen tersebut meniscayakan rekontekstualisasi (yakni reformasi) prinsip-prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang yang tidak sesuai dengan pesan-pesannya.
Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan tidak lahir dari diskursus agama murni. Alih-alih, fakta bahwa dokumen itu disusun oleh sebuah komite intelektual publik Mesir yang dimobilisasi oleh pemerintah, dan peluncuran publiknya di tengah-tengah acara yang meriah, menunjukkan dinamika politik yang kompleks yang terus membentuk perkembangan keagamaan di Timur Tengah. Untungnya, negara tersebut telah bertekad agar kepentingan nasional mereka dilandaskan pada argumen-argumen yang ada di dalam Dokumen tersebut. Kepentingan kemanusiaan secara keseluruhan akan bergantung pada penerjemahan argumen ini ke dalam kebijakan praktis, yang diimplementasikan secara sadar dan konsisten dari waktu ke waktu.

Presiden Abdel Fattah al-Sisi menjamu Pangeran Mahkota Muhammad bin Zayed dari Abu Dhabi (MbZ) di Istana Presiden di Kairo, Mesir (di atas). Jet-jet tempur mengikuti warna bendera Vatikan yang membumbung tinggi di atas istana kepresidenan di Abu Dhabi (bawah)


Paus Francis, dengan MbZ (di atas) dan Grand Shaykh Ahmed al-Tayyeb (di bawah), di Abu Dhabi (Februari 2019)


Putra Mahkota Muhammad bin Zayed mengungkapkan kekagumannya, dan penghargaannya kepada, Syekh Ahmed al-Tayyeb dari al-Azhar. Hakim Mohamed Abdel Salam dari Mesir, yang memimpin komite yang menyusun Dokumen tentang Persaudaraan Manusia, berdiri di latar belakang.
Kesimpulan
Adopsi Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan oleh al-Azhar dan Vatikan memberikan payung teologis yang signifikan bagi Gerakan Pemuda Ansor, Bayt ar-Rahmah dan Nahdlatul Ulama untuk merekonteksutalisasikan (yakni mereformasi) prinsip ortodoksi Islam yang problematik dan usang.
Sebaliknya, ijtihad yang dilakukan oleh para ulama NU antara tahun 1984 dan 2019 – dan bahkan di sepanjang 500 tahun lintasan sejarah Islam Nusantara – telah membentuk kerangka konseptual yang kokoh dan strategi praktis untuk mewujudkan cita-cita yang dinyatakan dalam Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan.
Perkembangan-perkembangan di Indonesia, Eropa dan Timur Tengah merefleksikan kemungkinan munculnya gerakan global untuk mereformasi prinsip ortodoksi Islam yang problematik. Sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Umum Dewan Syuro NU, Kyai Haji Yahya Choloil Staquf, dalam wawancara bulan Agustus 2017 dengan koran Jerman Frankfurter Allgemeine Zeitung: “Para politisi Barat seharusnya berhenti berpura-pura bahwa ekstremisme dan terorisme tidak ada hubungannya dengan Islam. Ada hubungan yang sangat jelas antara fundamentalisme, teror dan asumsi dasar ortodoksi Islam. Selama kita belum memiliki konsensus untuk persoalan ini, kita tidak dapat mengalahkan kekerasan fundamentalis di dalam Islam . . . Sebuah problem yang tak diakui belum dapat dipecahkan.”
Sebagaimana dilaporkan oleh jaringan Public Radio International (PRI): “Ketika seseorang menyebut anda kafir, itu berarti anda dianggap sebagai orang yang tak bertuhan,” kata Alex Arifianto, ilmuwan politik Indonesia di S. Rajaratnam School of International Studies di Singapura. “Atau anda adalah orang yang agamanya dipandang lebih rendah dibanding keyakinan Islam,” katanya. “Itulah mengapa penting sekali organisasi muslim terbesar di dunia mengatakan, “Lihat, kami memperlakukan non-Muslim secara setara.”

Halaman Utama Public Radio International pada 10 Maret 2019
Bagikan komunike ini melalui


Unduh salinan PDF dari komunike ini (minus gambar).